Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Bawaslu Maluku Rekrut Pengawas TPS Sebanyak 3.274 Orang

61
×

Bawaslu Maluku Rekrut Pengawas TPS Sebanyak 3.274 Orang

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Kordiv SDMOD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menjelaskan, pihaknya tengah membentuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024, dimana jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. 

Dikatakan, jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Itu berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS.

Menurutnya, kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pemilihan/Pilkada yakni oleh Panitia Pengawas Kecamatan atas usul Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.

“Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah Pemungutan suara,” kata Kordiv SDMOD, Kamis (12/09/2024). 

Baca Juga  DPRD Maluku Geram: PT BTR Diduga Manipulasi Data Tenaga Kerja Lokal

Pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS diatur dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI lewat Surat Keputusan Nomor. 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.

Kata Stevin, proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kami berharap bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada agar dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *