“Penyusunan kebijakan startegis dimaksudkan untuk menciptakan pengawasan yang berkualitas,” ujar Astuti.
Hal sama disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa.
Dikatakannya kerja pengawa pemilu haruslah berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang ada, hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesalahan dalam melakukan pekerjaan.*