
Jadi kalau ada laporan, menurut Subair, pihaknya cepat menyelesaikan karena kami dikejar oleh waktu. Tetapi jika informasi bukan pelanggaran hanya di upload di media sosial (medsos), atau diberitakan di media massa, maka akan butuh waktu yang agak panjang.
Lebih jauh ditambahkan, kami harus melakukan penelusuran, itu kami jadikan sebagai informasi awal, yang harus ditelusuri, dipastikan, apakah syarat materil dan formil terpenuhi, baru menjadi temuan.
“Misalnya kasus netralitas ASN di rumah makan, pemberitaan tanggalnya beda dengan tanggal kejadian, materi pembicaraan beda dengan materi di berita. Tapi kami melakukan penelusuruan dan melakukan klarifikasi dengan menemui semua orang, yang disebutkan dalam pemberitaan itu, berarti lama prosesnya,” tukasnya.
Ada yang Kadis PPPA yang sudah diangkat jadi Pj Bupati Bursel, juga Pj Bupati MBD, kami harus ke Buru Selatan dan Maluku Barat Daya. Tapi kalau ada laporan, kami undang untuk klarifikasi berarti prosesnya lebih cepat.
Diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan juga tiga nara sumber yang menyampaikan materi mereka masing-masing antara lain, Dr. Saidin Ernas, S.Ag.,M.Si, akademisi IAIN Ambon, Dr Sri Ratna Rapong (profesional) dan Adhit Sella (salah satu OPS parpol). (AM-29)










