AMBON, arikamedia.id – Bawaslu Maluku menggelar Penguatan Kelembagaan dalam rangka Mendorong Pilkada yang Jujur dan Adil tanpa Money Politik, Hoaks dan Politisasi SARA bersama Organisasi Sayap Partai Politik (OSP) Tingkat Provinsi Maluku, Senin, (11/11/2024) di Biz Hotel Ambon.
Ketua Bawaslu Maluku Subair berharap ada peran dan kontribusi dari masyarakat untuk melaporkan jika mendapati pelanggaran akan lebih mudah prosesnya. Karena laporan yang tidak lengkap sekalipun oleh Bawaslu langsung ditindaklanjuti sebagai temuan.
Menurutnya, jika ada warga yang memperoleh atau ditemukan jajaran pengawas, laporan dilaporkan oleh masyarakat, ada tiga kriteria dalam Undang-Undang (UU), pertama orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, kedua, pemantau pemilihan dan ketiga, tim sukses dari pasangan calon (paslon).
“Jika laporannya tidak memenuhi syarat, misalnya memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil maka tidak terpenuhi, namun bagi kami langsung dijadikan sebagai temuan awal. Kami dibatasi waktu dalam UU penyelenggara semua harus diselesaikan dalam waktu tiga hari dan dirasa dibutuhkan keterangan tambahan, bisa ditambahkan dua hari. Dan hari itu adalah hari kalender bukan hari kerja berbeda dengan Pemilu. Waktunya sangat singkat,” timpal Subair.