“Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetap dalam Undang-Undang dengan baik dan benar berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, diantaranya adalah pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, massif (TSM),” beber Komisioner Bawaslu Maluku ini.
Pada Pemilu yang lalu Sentra Gakkumdu Maluku telah menangani tindak pidana Pemilu dan prosesnya berjalan dengan lancar dan cepat serta transparan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik pada Sentra Gakkumdu.
“Atas nama Bawaslu Maluku memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan se provinsi Maluku, semoga kerjasama ini tetap terjalin dengan baik di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Maluku dan 11 kabupaten Kota se Maluku berjalan dengan sehat dan adil, jujur berkualitas untuk menghasilkan pemimpin yang baik bagi kemajuan Provinsi Maluku kuncinya adalah terus membangun dan menjaga Kolaborasi antar Solidaritas sesama lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
Kegiatan Apel Siaga Gakkumdu ini di hadiri langsung Kapolda Malluku Kejaksaan Maluku diwakili oleh Aspidum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku