BeritaDaerahUtama

Bawaslu Maluku Akui Geografis Maluku Sangat Sulit, Astuti : Namun Apapun Kendalanya Pelanggaran Harus Diselesaikan

23
×

Bawaslu Maluku Akui Geografis Maluku Sangat Sulit, Astuti : Namun Apapun Kendalanya Pelanggaran Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Subair (Kanan) dan anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman (kiri

Diungkapkan, terkait dengan keterbatasan waktu maka kita tidak bisa saling menunggu, kalau itu ada di Dusun maka Bawaslu harus ke sana, apakah proses penyelesaiannya ada di tingkat kecamatan, tingkat desa. Terkait pelanggaran Administrasi, Panwas Kecamatan tidak punya kewenangan, karena kewenangannya ada si Bwaslu Provinsi dan Kabupaten.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Maluku Subair menambahkan, ada pelanggaran yang harus ditangani terkendala transportasi biasanya kita diskusikan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan bahwa ada hal-hal tertentu secara administrasi kita sepakati bisa diabaikan karena zaman digital dokumen bisa difoto, dikirim lewat email, video.

“Itulah gunanya Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  dibentuk agar persoalan-persoalan teknik bisa di bicarakan dan tidak menghambat substansi,” tegas Subair.(AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *