AMBON, arikamedia.id – Bawaslu Maluku mengakui kondisi geografis Maluku sangat sulit bagi Bawaslu. Misalnya di Dusun-dusun yang transportasinya menggunakan kendaraan sewa. Kemudian yang terjadi dengan pelanggaran Pemilu, Bawaslu tidak bisa lepas tangan. Bawaslu Maluku tetap menindaklanjuti, baik itu temuan maupun laporan. Dilihat dari syarat materialnya terpenuhi atau tidak.
Kalau memang terpenuhi apapun persoalannya apapun kendalanya Bawaslu harus ke sana. Karena lokusnya di dusun misalnya, lokus yang ada di Asilulu kita harus menyeberang ke pulau Kasuari atau ke Tanjung Sial , kalau lokus disana dan masyarakat tidak bisa melapor, Telefon biasanya Bawaslu melalui PPS misalnya.
“Setelah menerima kan ada prosesnya kami melihat syarat formil materiil, kejadian dan batas waktunya. Apakah memenuhi syarat berusia 17 tahun atau sudah boleh memilih, itu adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya waktu kejadian, uraian kejadian, syarat formil materiil itu yang harus dilihat dulu,” demikian penjelasan Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman di Swissbell baru-baru ini.
Astuti menjelaskan, kalau itu memang ada maka kami harus tindaklanjuti dia beda dengan Pemilu dilwati di persidangan tetapi bukan putusan produknya hanya rekomendasi. Kalau Pemilu produknya putusan. Itu yang ada di UU 10/2016. Kami punya harapan besar apapun besar pelanggarannya Bawaslu siap harus menyelesaikan dimanapun lokusnya.