Tandasnya, sementara aturan debat, juga diatur di dalamnya, mengingat debat masuk dalam periode kampanye. Pasangan Calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.
Hal ini juga menjdi perhatian kita, bahwa perlu diketahui untuk kita semua tutur Tuty, bila ada pasangan calon yang tidak menghadiri atau pasangan calon tidak dapat mengikuti debat karena melaksanakan ibadah atau sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan.
Surat menurutnya, harus disampaikan ke KPU daerah setempat paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat jika pelaksanaan ibadah, dan paling lambat sehari sebelumnya jika sakit.
Lebih lanjut disebutkan, poin penting lainnya yang ingin ditegaskan yakni terkait materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
“Itulah aturan dan larangan dalam kampanye dan debat Pilkada 2024. Pemungutan suara tinggal sebentar lagi. Jangan lupa ke TPS gunakan hak pilihmu pada 27 November 2024, Ayo Awasi dan laporkan pelanggaran ke Bawaslu setempat,” tutupnya.(AM-29)