Tuty mengungkapkan, dalam Kampanye dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang dengan SARA, melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Dibeberkannya, pelarangan lainnya adalah, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, serta dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, dalam aturan tersebut.
Menurut Tuty, bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye juga termasuk dalam pelanggaran. Selain itu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, serta dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Kampanye juga tidak boleh melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi, dan hadir tanpa atribut Kampanye. Dilaksanakan di akhir pekan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak,” tukasnya sesuai bunyi PKPU Pasal 57 dan 58.