“Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA),” lanjutnya.
Lebih jauh ditandaskan, Materi Kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
“Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain, tidak bersifat provokatif, dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat, sebagaimana aturan Pasal 17,” pungkas Tuty.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, dan penyebaran bahan Kampanye kepada umum.