Sambungnya, adapun Hasil penelusuran tersebut, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan ( LHP ) dan jika ditemukan adanya kebenaran berupa dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang suatu perbuatan menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagai bentuk mempengaruhhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu”, akan diproses lebi lanjut.
Menurut Pormes, terpenuhinya unsur pelanggaran dan tindak lanjut dari kasus tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu KKT saat ini juga sementara mendalami indikasi Politik Uang yang dilakukan Pasangan Calon tertentu menggunakan Modus Pengumpulan KTP, yang terjadi di Desa Adaut, Kecamatan Selaru.
“Kami saat ini juga sementara mendalami kasus serupa dengan Modus Pengumpulan KTP, yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu. Fokus kami adalah, apakah ada janji atau iming – iming untuk memberikan sesuatau barang ataupun uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi memilih calon tertentu, selama porses pengumpulan KTP dimaksud,” lanjutnya.
Sekembalinya tim dari Selaru dalam melakukan penelusuran kami akan membahas hasil penelusurannya dan tentunya kita akan menyampaikan hasilnya ke publik. Jika terbutki, sebagaimana Ketentuan Perundangan – Undangan yang berlaku.