KEPULAUAN ARU, arikamedia.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru, Alan Jacobus di Jakarta, Selasa (22/10/2024) mengakui, kembali menemukan kasus pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemda Kabupaten Kepulauan Aru dalam kegiatan kampanye dan postingan pada salah satu media sosial, demikian diberitakan Humas Bawaslu Aru.
“Kami menemukan adanya keterlibatan langsung dua oknum ASN Pemda Kabupaten Kepulauan Aru berinisial A-M dan H-H saat kampanye. Sebenarnya temuan ini merupakan pengembangan hasil pengawasan kampanye salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 beberapa waktu lalu” kata Alan.
Ditambahkan, pihaknya juga telah memiliki bukti Foto dan video kegiatan kampanye yang diposting salah satu Oknum ASN berinisial R-T bersama dengan salah satu calon bupati kabupaten kepulauan aru yang diunggah di TikTok.
“Untuk Foto dan video kami akan lakukan penelusuran terhadap status dari para ASN tersebut”, kata Alan.
Menurut Alan, temuan tersebut masih dalam proses dan untuk bukti kami sudah punya cukup bukti yang kuat untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.*