“Untuk itu ada beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain, melakukan patroli masa tenang terutama di wilayah-wilayah rawan untuk memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang,” ungkapnya.
Kata Subair, patroli juga dilakukan untuk mencegah praktek politik uang atau serangan fajar dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi pemilihan.
Mengawasi distribusi Surat Pemberitahuan kepada Pemilih atau dikenal dengan C6 atau undangan memilih dan memastikan telah dibagikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara tambahnya, Surat pemberitahuan yang tidak didistribusikan wajib dicatat dalam laporan pengawasan dan direkomendasikan untuk dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan Surat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya ingatkan kepada PTPS bahwa surat pemberitahuan bukanlah undangan yang bisa digunakan sebagai syarat untuk memilih karena pemilih wajib menunjukkan KTPel atau Biodata Kependudukan pada saat hendak memilih di TPS,” tandasnya.
Lebih jauh ditambahkan, untuk mengantisipasi manipulasi suara pasca pungut hitung, seluruh jajaran Pengawas wajib mendokumentasikan C Hasil dan dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.