Indikator adanya proses pendaftaran peserta pemilu yang tidak sesuai aturan dengan terdapat 2 kasus di 2 kabupaten/kota. Berkaitan dengan indikator adanya tindakan dari penyelenggara pemilihan yang dapat memberikan kerugian bagi peserta pemilu tertentu hanya ada 1 kasus.
Sementara indikator paling tinggi kerawanan pada saat pendistribusian logistik, pertama, adanya ketidaktepatan waktu, jumlah, kualitas, lokasi dalam pengadaan dan pendistribusian logistik dengan total 26 kejadian, hal di terjadi di 7 kabupaten/kota.
Kedua menurutnya, adanya kondisi alam yang menghambat pendistribusian logistik ada 15 kejadian yang terjadi di 5 Kabupaten/Kota. Sedangkan karena kondisi alam yang menghambat pendistribusian logistik dengan total 15 kasus, terjadi di 5 kabupaten/kota.
“Isu paling rawan adalah isu hak memilih, capai 16.744 kejadian, isu Ketaatan Prosedur, total jumlah 1.497 kasus dan Otoritas Penyelenggara, sebanyak total 53 kejadian. Isu Paling Rawan ditentukan atas ditemukannya kasus pelanggaran pemilihan, dilakukan identifikasi menjadi beberapa indikator, untuk selanjutnya klasterisasi pada isu-isu yang dianggap krusial pada proses penyelenggaraan tahapan pemilihan di setiap daerah yang ada,” tutur Daim.