Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth Johan Talabessy, menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Proses pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam surat Ketua KPU RI nomor 2149,” ungkap Talabessy kepada awak media.
Diungkapnya, belum ada pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kami sudah menyiapkan seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga desa. Kapasitas pengawas sudah diperkuat, baik secara fisik maupun mental. Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu tetap berpegang teguh pada seluruh aturan yang telah ditetapkan demi memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam proses kampanye Pilkada 2024. (AM-18)