AMBON, arikamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan nomor urut kepada empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Penetapan nomor urut paslon terlampir dalam Surat Keputusan KPU Kota Ambom Nomor: 257 Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, di KPU Kota Ambon Passo, Senin, (23/09/2024).
Setelah pencabutan nomor urut diperoleh urutan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, nomor urut 1 adalah Agus Ririmasse-M.Novan Liem, pasangan ini diusung Partai PAN, Demokrat dan Hanura.
Disusul Nomor urut 2 Bodewin Wattimena-Ely Toisutta pasangan ini diusung Partai Golkar, PDI-P, NasDem, Gerindra, PKS, PSI dan Partai Garuda.
Nomor urut 3, Tady Salampessy-Emmilh Luhukay, pasangan ini diusung Partai Buruh, PKN, PBB, Gelora dan Partai UMMAT.
Sementara nomor urut 4, Jantje Wenno-Syarif Bakrie Ashyatri, pasangan ini diusung partai PPP, Perindo dan PKB.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, keempat Paslon ini telah melalui sejumlah tahapan yang diatur dalam UU dan PKPU.
“Sebelumnya kan dilakukan verifikasi administrasi, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian tak ada tanggapan atau masukan masyarakat atas hasil itu. Jadi penetapan ini telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.