JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan ada 1.127 tempat pemungutan suara (TPS) rawan potensi personel TNI-Polri melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Bawaslu merinci ribuan TPS itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Jawa Tengah.
“(Sebanyak) 1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11), dikutip CNN Indonesia.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mencatat ada 2.799 TPS yang memiliki riwayat rawan praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. TPS tersebut tersebar di kawasan Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, ada 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadinya insiden kekerasan. TPS ini tersebar di kawasan Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Berikutnya, ada 3.759 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon di Pilkada. TPS ini tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.
Bagja menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator. Data diambil dari sedikitnya 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan pada 10 sampai 15 November 2024.
Bagja mengatakan Bawaslu melakukan strategi pencegahan merespons banyaknya TPS yang rawan ini.
Salah satunya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan hingga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” kata dia.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Ada 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang mengikuti pilkada.***