Menurut Nikijuluw, 8 raperda yang diusulkan merupakan hal yang digumuli di tahun 2025.
Sementara Kabag Perundang Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, Rossa Imulyana menyampaikan konsultasi ini masih terus berlanjut.
“Karena masih ada harmonisasi di Kanwil Kumham dan setelah itu difasilitasi di Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, baru penetapan,” ucapnya. (AM-18).