AMBON, arikamedia.id – DPRD Kota Ambon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menkonsultasikan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tahun 2025 bersama Biro Hukum Provinsi Maluku.
8 Raperda yang dikonsultasikan antara lain 1 Peta Talenta dan 2 Pola Karier ASN lingkup Pemerintah Kota yang diusul BKDSDM Kota Ambon selanjutnya dari Dinas Sosial yakni 3 penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta 4 pengumpulan uang dan barang.
Ketua Bapemperda Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menjelaskan, 5 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2030 oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Ambon.
“6 Raperda pengawasan depot air minum Kota Ambon yang diusulkan oleh bagian hukum 7 Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon dan 8 Raperda Penyelengaraan Smart City oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,” kata Nikijuluw di ruangan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, Jumat,(31/01/25).
Diterangkannya, Nikijuluw bahwa dari hasil rapat tadi setelah proses internal itu dilakukan maka pada tahapan pembahasan RPJMD di DPRD hanya rancangan akhirnya yang dimuat tentang Visi-misi.