BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

Bapemperda DPRD Kota Ambon Konsultasikan Raperda Bersama Biro Hukum

18
×

Bapemperda DPRD Kota Ambon Konsultasikan Raperda Bersama Biro Hukum

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – DPRD Kota Ambon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menkonsultasikan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tahun 2025 bersama Biro Hukum Provinsi Maluku. 

8 Raperda yang dikonsultasikan antara lain 1 Peta Talenta dan 2 Pola Karier ASN lingkup Pemerintah Kota yang diusul BKDSDM Kota Ambon selanjutnya dari Dinas Sosial yakni 3 penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta 4 pengumpulan uang dan barang. 

Ketua Bapemperda Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menjelaskan, 5 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025-2030 oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Ambon. 

“6 Raperda pengawasan depot air minum Kota Ambon yang diusulkan oleh bagian hukum 7 Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon dan 8 Raperda Penyelengaraan Smart City oleh Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,” kata Nikijuluw di ruangan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, Jumat,(31/01/25).

Baca Juga  TNI AL Lanjutkan Bongkar Pagar Laut Tangerang usai Terhenti Sepekan

Diterangkannya, Nikijuluw bahwa dari hasil rapat tadi setelah proses internal  itu  dilakukan maka pada tahapan pembahasan RPJMD di DPRD hanya rancangan akhirnya yang  dimuat tentang Visi-misi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *