Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tumpang tindih waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam BAP tertulis pemeriksaan terhadap Alwiah dilakukan pada 21 November 2025.
Namun pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa Garuda dan Myanmarbun disebut tengah memeriksa Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan Ambon.
Cornelis mengaku dirinya mendampingi Fatlolon saat pemeriksaan di rutan berlangsung.
“Pada waktu yang sama, dua jaksa itu sedang mengambil keterangan di rutan, tetapi di sisi lain, muncul BAP pemeriksaan saksi Alwiah dengan waktu yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kronologi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai hal itu menyangkut validitas dan keabsahan proses pemeriksaan yang menjadi dasar pembuktian di persidangan.
Sidang pun menjadi sorotan, karena dugaan kejanggalan administrasi dan prosedural dalam BAP berpotensi memengaruhi perkara secara keseluruhan.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan mendalami temuan tersebut pada agenda sidang berikutnya.(*)










