Kata dia, apabila benar melakukan perselingkuhan maka yang bersangkutan nantinya akan langsung dibina di BKPSDM Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Ambon untuk menjalani pembinaan sekaligus proses-proses hukum. Sementara untuk SK-nya juga sudah disiapkan, tinggal melakukan tanda tangan elektronik untuk SK tersebut.
Sementara itu AST telah menunjukkan semua bukti surat yang ditujukan ke Pengadilan Agama Ambon yang menggugat cerai istrinya dan surat panggilan dari Pengadilan Agama Ambon. (AM-29)