KUDUS, arikamedia.id – Atlet Tarung Derajat Maluku, Maikel Jakson Kay berhasil mengalahkan lawannya asal Kalimantan Timur, Lida Saputra di babak pengisihan yang berlangsung di GOR Djarum Kaliputu, Kudus, Senin sore (13/10/2025).
Maikel yang tampil di kelas 58,1 – 61, kg, mampu memberikan perlawanan memukau dengan melayangkan tendangan dan pukulan ke lawannya di babak pertama hingga membuat lawannya tak bergeming.
Performa Maikel membuat Lida Saputra tak bisa menahan emosi hingga membuat tiga pelanggaran di babak pertama dan akhirnya pertandingan dihentikan wasit dan memberikan sanksi diskualifikasi kepada atlet asal Kalimantan Timur itu.
Pelatih Tarung Derajat Maluku, Dominggus Jotlely kepada media menjelaskan, dengan kemanangan Maikel, maka atlet andalan Maluku ini akan melaju ke babak 8 besar yang akan berlangsung pada Selasa 14 Oktober 2025.
Hari ini Maikel akan bertarung melawan atlet asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Nazmin Asary. “Kita doakan atlet kita mampu memenangkan pertandingan dan bisa masuk ke laga semifinal,” ungkap Jotlely.

Sementara di laga berbeda atlet Tarung Derajat Maluku atas nama Deny Wlointoda yang bertarung di kelas 67,1 – 70 kg mengalami kekalahan dari lawannya atlet asal DKI Jakarta, Fariduddin Ishafahani yang juga menjadi pemegang medali emas di PON XXI di Aceh – Sumut tahun 2024.