
Dijelaskan, masyarakat juga diharapkan sudah memperoleh C6 tambahnya C6 itu di dalam undang-undang dia bukan undangan dia hanya surat pemberitahuan.
Katanya, memang ada persoalan baru di masyarakat yang sudah punya hak pilih untuk datang ke TPS salah satu administrasi yang harus dibawa adalah KTP, ini juga yang nanti menjadi satu persoalan besar yang dihadapi oleh penyelenggara baik teknis maupun pengawas. Masih banyak masyarakat juga yang belum memiliki e-KTP sehingga kita masih menunggu apakah nanti ada regulasi yang di keluarkan oleh KPU yang tidak ada di dalam PPT, PPK apakah mereka bisa menggunakan surat identitas yang lain seperti itu.
Apakah masih seperti kemarin timpalnya, Dukcapil akan mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan orang yang sudah melakukan foto di e-KTP. Ini kita masih menunggu regulasi dari KPU apakah surat edaran atau yang lainnya.
“Kami berharap seluruh stakeholder perempuan bisa mengambil peran bahwa tidak ada lagi satu alat peraga kampanyepun yang terpampang di seluk beluk Kota Ambon ini, harus dibersihkan dan benar-benar bersih,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk membersihkan alat peraga kampanye Bawaslu bukan tugasnya untuk membersihkan, hanya berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Satpolpp bersama mereka akan melakukan pembersihan atau penertiban alat peraga kampanye yang masih terpampang.