BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

ASN Kejari SBT Terseret Kasus Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp800 Juta

9
×

ASN Kejari SBT Terseret Kasus Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini

Selain itu, ia juga memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan serta melakukan pencairan dana TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan, bahkan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai Tahap II, tersangka SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026, di Rutan Kelas II A Ambon.

Kejati Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum di internal lembaga sendiri.

Baca Juga  Apindo: Permintaan Mulai Melemah, Dunia Usaha Tahan Ekspansi dan Rekrutmen

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas pihak Kejati Maluku, sembari memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *