Selain itu, larangan parsial diterapkan pada provinsi atau kota di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo. Alasan kebijakan dan prosedur teknis Kebijakan ini, menurut SFDA, tidak hanya bersifat reaktif terhadap kondisi wabah global, melainkan juga hasil peninjauan berkala berdasarkan risiko epidemiologis dan laporan internasional tentang penyakit hewan.
Beberapa larangan bahkan telah berlaku sejak 2004 dan diperluas seiring waktu berdasarkan asesmen risiko. SFDA menegaskan, larangan total tidak berlaku bagi produk-produk unggas atau telur yang telah menjalani perlakuan panas (heat-treatment) yang cukup dan terbukti dapat menonaktifkan virus penyebab HPAI maupun penyakit Newcastle.
Namun, untuk jenis produk ini, sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal tetap diwajibkan. Dikutip dari Gulf News, otoritas ini juga menyatakan, daftar negara yang dikenai larangan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kesehatan hewan global, sehingga ada kemungkinan perubahan atau peninjauan kembali di masa mendatang.
Implikasi bagi impor dan perdagangan unggas Larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara dan pembatasan di 16 negara lain ini memiliki implikasi luas terhadap perdagangan global produk unggas dan telur, termasuk bagi eksportir dari negara-negara yang masuk dalam daftar.










