Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) mengumumkan kebijakan baru berupa larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, ditambah larangan parsial yang berlaku di beberapa provinsi atau kota di 16 negara lain.
Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/2/2026), larangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam negeri.
Menurut laporan resmi SFDA, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat dan keselamatan pangan, terutama dalam konteks wabah penyakit hewan seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau penyakit Newcastle yang dilaporkan di berbagai belahan dunia, dilansir dari Kompas.com.
Daftar negara yang terdampak, ada Indonesia Larangan total akan diberlakukan pada seluruh produk unggas dan telur yang berasal dari negara-negara berikut: Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris Raya, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.










