Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.092.917.664. Petrus Fatlolon sendiri harus mempertanggungjawabkan senilai Rp 314.598.000. Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Muh. Fazlurrahman mengatakan penetapan Fatlolon sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Dalam pengembangan penyidikan, kata Fazlurrahman ditemukan alat bukti lainnya dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.(AM-29)