AMBON, arikamedia.id – Koordinator Kuasa Hukum dari terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu mantan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Petrus Masela sebagai bendahara pengeluaran, Ronny Samloy memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.
“Karena kita tahu ada surat edaran Kapolri yang meminta supaya ada penundaan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang-orang yang menjadi konstetan Pilkada, tapi kemudian apresiasi yang tinggi diberikan kepada Kejari KKT karena mereka melakukan terobosan hukum,” kata Samloy kepada arikamedia, Rabu (19/06/2024).
Apresiasi terhadap kerja Kejari Tanimbar dan ini harus diikuti Kejari yang lain di Maluku, bahkan Kejati Maluku harus belajar dari Kejari Tanimbar karena mereka bekerja profesional dan berani melakukan terobosan hukum, itu yang diidam-idamkan masyarakat selama ini.
Dikatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap Petrus Fatlolon dia simetris atau lurus dan selaras sesuai permintaan pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan dengan duplik.
Sebelumnya, Samloy menyebutkan, pihaknya sebagai kuasa hukum Ruben dan Petrus, sudah menyampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan kami bahwa harusnya yang bertanggungjawab dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar itu adalah Petrus Fatlolon sebagai Bupati atau penguasa anggaran di pemerintah KKT.