Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Anggota DPR sebut personel TNI aktif tak akan ditempatkan di perusahaan negara

25
×

Anggota DPR sebut personel TNI aktif tak akan ditempatkan di perusahaan negara

Sebarkan artikel ini
Tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memasuki sebuah ruangan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025, di mana sedang berlangsung pertemuan rahasia dan tertutup antara pemerintah dan anggota DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Kompas/Dian Dewi Purnamasari)

JAKARTA, arikamedia.id – Politikus dari partai Presiden Prabowo Subianto mengatakan pada hari Rabu bahwa tidak ada personel militer aktif yang akan ditempatkan di perusahaan milik negara, karena parlemen akan meloloskan revisi yang kontroversial terhadap undang-undang militer. 

Budi Djiwandono, wakil ketua panitia yang membidangi rancangan undang-undang hukum militer di DPR, menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah acara yang digelar oleh regulator keuangan setelah pasar anjlok pada hari Selasa.

Para aktivis mengecam rencana untuk mengubah undang-undang yang akan memungkinkan militer menduduki lebih banyak jabatan di pemerintahan, sebuah langkah yang menurut mereka dapat menyebabkan “penyalahgunaan” di negara yang telah lama dipengaruhi oleh militernya yang kuat.

Baca Juga  Prabowo Tunggu Penjelasan KPK untuk Tentukan Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer

Revisi undang-undang militer akan disahkan pada hari Kamis di DPR yang didominasi oleh koalisi Presiden Prabowo Subianto setelah perubahan tersebut disetujui oleh komite utama pada hari Selasa.

Mengutip The Jakarta Post, amandemen tersebut telah memicu kekhawatiran akan kembalinya era diktator Suharto, yang pernah dilayani Prabowo dan yang menggunakan tokoh militer untuk menindak perbedaan pendapat.

“Itulah target mereka, meskipun ada kritik keras dari publik: memperkuat peran tentara dalam pemerintahan sipil,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, kepada AFP.

“Hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang seringkali luput dari hukuman.” Perwira militer sekarang dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah termasuk kementerian pertahanan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *