Terhadap tiga aspek yang menjadi fokus pemetaan kerawanan, dilakukan dengan memperhatikan karakteristik wilayah provinsi Maluku pada pelanggaran, maupun isu terkait pemilihan.
Bebernya, kasus berupa indikator untuk mengidentifikasi pelanggaran kemungkinan berulang untuk pemilihan 2024 kali ini.
Kejadian yang terjadi dalam tahapan pendafataran pasangan calon, menurut Rahawarin, adanya sengketa proses pemilu. Adanya proses pendaftaran peserta pemilihan yang tidak sesuai aturan. Adanya tindakan dari penyelenggaran pemilu yang dapat memberikan kerugian bagi peserta pemilihan tertentu dan adanya rekomendasi saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
Dia juga menyebutkan, ada tiga indikator paling tinggi kerawanan yakni, pertama, berkenan dengan indikator adanya sengketa proses pemilu atau pemilihan dengan total 6 kasus di 4 kabupaten/kota. Kedua, berkenan dengan indikator adanya proses pendaftaran peserta Pemilu yag tidak sesuai prosedur dengan total kasus atau kejadian di 2 kabupaten/kota. Ketiga, berkenan dengan indikator adanya tindakan dari kerugian bagi peserta pemilihan tertentu dengan total kasus atau kejadian sebanyak 1 kasus.
“Sementara kejadian yang terjdi di tahapan distribusi logistik yaitu, adanya ketidaktepatan waktu, jumlah kualitas, lokasi dalam pengadaan dan pendistribusian logistik, 26 kasus. Adanya kondisi alam yang menghambat pendistribuasian logistik, 15 kasus. Adanya rekomendasi, saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU, 3 kasus dan adanya tempat penyimpanan logistik yang tidak sesuai aturan, 2 kasus,” imbuhnya.