AMBON, arikamedia.id – Anggota KPU Provinsi Maluku Almudatsir Sangadji mengatakan, pelibatan media massa dalam Pilkada beberapa ketentuan yang berkaitan antara lain menurut Electoral Integrity Project 2015, Pemilu berintegritas, dapat dinilai dengan mengkaji regulasi, tahapan, penyusunan Dapil, DPT, pendaftaran parpol, pencalonan, pemberitaan media, dana kampanye, proses pemungutan, pengitungan dan rekapitulasi, serta lembaga penyelenggara Pemilu.
Pelibatan media massa sesuai ketentuan yakni : dalam kegiatan pencalonan mantan terpidana dengan ancaman hukum 5 tahun atau lebih harus mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri atau media massa nasional yang terverifikasi pada dewan pers (Passal 22 huruf a PKPU 8/2024).
“Menyangkut iklan kampanye melalui media cetak dan media massa eletronik, merupakan fasilitasi kampanye yang dilakukan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, selain debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga (Pasal 5 PKPU 4/2017),” kata Almudatsir dalam Workshop Dewan Pers di Santika Hotel, Senin (01/08/2024).
Ditegaskan, salah satu aspek untuk menilai Pemilu dan Pilkada itu berintegritas, tentu berkaitan dengan tugas media.