BeritaHukum & KriminalUtama

Aktivis Perempuan Prihatin Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SD Di Ambon

21
×

Aktivis Perempuan Prihatin Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SD Di Ambon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan seksual anak (internet)

Senada dengannya, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Maluku, Vonny Litamahuputty, berharap agar pelaku kekerasan terhadap siswi SD ini dihukum sesuai perbuatannya dan dipecat.

“Bagaimana mungkin di  lingkungan kepolisian yang kini memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Untuk Perlindungan Perempuan Dan anak (P2TP2A), lalu kemudian oknum polisi yang justru melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak pula,” kata Vonny.  

Pemerintahan Jokowi harus memastikan peraturan pelaksana UU TPKS diterbitkan, serta menyediakan alokasi anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan kasus KBG termasuk perempuan penyandang disabilitas di setiap jenjang pemerintahan.

Juga, merevisi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar korban tindak pidana (KDRT, TPKS, TPPO) dapat mengakses layanan kesehatan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan atau menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan.

Baca Juga  BPK Wilayah XX Dukung Pelestarian Budaya di Maluku

Sementara itu di kota Ambon kasus kekerasan seksual terhadap siswi SD oleh oknum polisi akhirnya terbongkar setelah diketahui awal mula kasus kekerasan tersebut. Siswi SD yang masih berusia 8 tahun usai diperkosa oknum polisi berinisial Bripka SR di Kota Ambon, Maluku. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban.

Dilansir dari Detik.com, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIT. Kala itu, keluarga heran dengan cara berjalan korban.

“Saat ditanya mengenai gaya jalan yang berbeda dari biasanya, korban langsung menangis. Dan memberitahu bahwa diperkosa oleh pelaku,” kata ibu korban inisial ANH (35) kepada wartawan, Jumat (31/05/2024)

Bidan sengaja didatangkan keluarga untuk memeriksa korban, apakah sesuai dengan ceritanya atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata terjadi perubahan terhadap alat vital korban,” beber ANH.

Diketahui korban sudah diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 3 SD hingga  sekarang kelas 4 SD.

“Pelaku sampaikan ke korban, ‘kalau kamu berani menceritakan pemerkosaan ini ke orang tua, saya penjarakan kamu dan ibu kamu’,” imbuh ANH.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli menegaskan, Bripka SR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Bripka SR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Kita sedang menyusun berkas perkara tersangka (Bripka SR) untuk tahap I. Tersangka kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon selama 20 hari ke depan,” jelas La Beli.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminullah mengatakan, untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi.
Tersangka sudah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku. Bripka SR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(AM-29/*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *