Pengamat politik Unpar Kristian menjelaskan jika Prabowo benar meresapi semangat kekeluargaan dan gotong royong yang coba ia bangun di rezim pemerintahannya. Seharusnya ia berpegang pada prinsip pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya koruptor tidak hanya mengembalikan hasil kejahatannya saja tetapi juga mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Hal seperti ini berpotensi menciptakan preseden yang buruk.
“Dalam jangka panjang kebijakan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana korupsi dianggap sebagai “pinjaman” yang bisa dikembalikan tanpa konsekuensi berat. Kesan seperti ini tentunya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan,” kata dia.
Sejalan dengan itu, beberapa akademik lain juga melontarkan hal yang sama. Peneliti di Universitas Mulawarman Hamzah menjelaskan hal ini (langkah Prabowo) justru jadi upaya untuk melindungi para koruptor. Ia menambahkan isi pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, di mana koruptor tetap harus menerima hukuman walaupun telah memberikan kerugian negara.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari juga menyebutkan, hukuman yang diberikan kepada koruptor adalah ganjaran atas perbuatannya. Walaupun menurutnya tetap ada sisi positifnya juga, yaitu jika merupakan upaya untuk mengungkap praktik korupsi yang tidak diketahui oleh penegak hukum.