AMBON, arikamedia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial WK yang dilakukan seorang anggota TNI Lanud Pattimura Ambon Pratu TLS yang adalah suaminya sendir belum ditindaklanjuti.
Pasalnya, istri anggota TNI itu, telah melaporkan tindakan suaminya kepada POM AU, sampai tiga kali namun tak kunjung diproses.
Padahal, tindakan yang di lakukan anggota TNI merupakan tindakan kekerasan yang melawan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Gasira Maluku Lis Marantika, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, (25/02/25) menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus KDRT yang dialami seorang istri aparat negara
Ia menekankan bahwa korban memiliki hak untuk memproses kasusnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penghapusan KDRT (PKDRT) dan seharusnya melapor langsung ke Polresta jika institusi tempat pelaku bekerja tidak mengambil tindakan tegas.
Menurut Marantika, korban yang telah mengalami kekerasan sebanyak tiga kali, harus melapor ke Polresta. “Kalau tindakannya sesuai dengan undang-undang, kenapa tidak langsung ke Polresta? Institusi yang tidak menggubris harus didesak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. dukungan dari lembaga pendamping dan publik sangat penting agar korban berani mengambil langkah hukum.