CIMAHI, arikamedia.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika pengelola kawasan masih tidak mengelola sampah sendiri meski sudah mendapatkan dukungan berupa sosialisasi dan insentif.
Mengutip dari ANTARA News, menjawab pertanyaan usai meninjau Pasar Atas Cimahi sebagai bagian dari Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa pengelola berkewajiban untuk mengelola sampah di kawasannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, hal itu juga sesuai dengan Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengelola kawasan, kata Hanif, harus memberikan contoh, termasuk yang mengelola pasar, pelabuhan, pertokoan dan hotel.
“Kami akan memberikan fase pembinaan kepada para pengelola kawasan. Tetapi saatnya nanti, maka kami akan minta tolong bupati, wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan untuk penegakan aturan,” jelasnya.
“Karena sudah dikasih pembinaan, dikasih insentif tetapi tidak juga melakukan penyelesaian sampah di kawasan maka kepada bupati, wali kota, kami akan mendorong untuk memberikan sanksi-sanksi yang diperlukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan,” tambahnya.










