AMBON, arikamedia.id – DPRD Maluku menyoroti keberadaan sekitar 80 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA/SMK yang telah menjabat bertahun-tahun tanpa kejelasan status.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa jabatan Plt seharusnya hanya bersifat sementara, bukan berlangsung lama hingga menjadi kebiasaan yang dianggap nyaman oleh pejabat terkait, ujar Rovik di Gedung DPRD Maluku Karpan Ambon, Senin (10/02/25).
“Kkondisi ini harus segera dievaluasi dan ditertibkan agar sistem pendidikan di Maluku lebih profesional, ke depan, pengangkatan kepala sekolah akan mengikuti sistem kepala satuan pendidikan, bukan lagi berdasarkan mekanisme lama yang dinilai sarat kepentingan,” bebernya.
Ditandaskan, jabatan kepala dinas dan kepala sekolah harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman visi pendidikan, serta kepemimpinan yang kuat.
Menurutnya, praktik pengangkatan pejabat yang mengabaikan jenjang karir ASN, di mana banyak pegawai yang telah meniti karir dari bawah justru tersingkir oleh pejabat yang datang dari luar tanpa pengalaman birokrasi yang memadai.
“DPRD dan Pemerintah Provinsi akan fokus pada pemerataan guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta perbaikan infrastruktur sekolah sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan pendidikan di Maluku,” pungkas politisi PPP ini.