SEJONG, KORSEL, arikamedia.id – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum, Kamis (06/02/25) di kota Sejong, Korsel.
MSP diteken oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan pemerintah Indonesia, serta Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, sebagai perwakilan pemerintah Republik Korea.
Supratman mengatakan kerja sama ini dilakukan karena perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.
“MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum,” kata Supratman usai kegiatan penandatanganan MSP.
Menteri Supratman menjelaskan kerja sama ini meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.