JAKARTA, arikamedia.id – Permohonan Perkara Nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Aru 2024 diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima.
Putusan perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 1, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mengutip website resmi Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa. Ambang batas maksimal selisih perolehan suara di antara keduanya, seharusnya tak lebih dari 2 persen atau setara 1.037 suara.
Sedangkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pemohon mendapat 20.443 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 31.456 suara. Maka dari itu, selisih perolehan suara di antara keduanya 11.013 suara atau mencapai 21,22 persen.