BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

66
×

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin

AMBON, arikamedia.id – Bawaslu Maluku melaporkan perkembangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada)  Kabupaten/Kota Provinsi Maluku yang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI sampai dengan Selasa tanggal 10 Desember 2024.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin dalam rilisnya, Selasa (10/12/24) memamaprkan, sudah 7 kabupaten  di provini  Maluku yang ajukan PHP di MK.

Tujuh kabupaten tersebut antara lain ;

Kabupaten Kepulauan Aru.

. Permohonan / Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.

. APP Nomor : 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

. Pemohon : Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati KABUPATEN KEPULAUAN ARU No Urut 1.

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari MBD Paparkan Kinerja Sepanjang Tahun 2024

Kabupaten Maluku Tengah.

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU TENGAH Tahun 2024.

. APPP Nomor : 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

. Pemohon : Ibrahim Ruhunussa

Kabupaten Buru Selatan.

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU SELATAN Tahun 2024.

. APPP Nomor : 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

. Pemohon : Safitri Malik Soulisa

Kabupaten Maluku Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *