AMBON, arikamedia.id – Terkait ramainya diskusi soal video berdurasi lebih dari 1 menit sedang bagi-bagi uang, Ketua Bawaslu Maluku Subair angkat bicara.
Subair mengatakan, terdapat 2 pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu yakni melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas pemilu.
Dijelaskan, keduanya baik laporan maupun temuan harus terpenuhi syarat materi dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
Menurutnya, khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, proses tindaklanjutnya dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu.
“Informasi yang kita bicarakan ini bisa saja dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Subair di WAG Media Bawaslu, Senin (04/11/2024).

Kata dia, sebagai informasi awal, tentu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materinya.
Informasi ini tambahnya, dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika ada masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu.
Sebagaimana diketahui dalam kesempatan kampanye di salah satu lokasi, tim sukses calon Gubernur Maluku Murad Ismail seperti video yang beredar luas di masyarakat, salah satu tokoh pemuda Umar Kei membagi-bagikan uang kepada anak-anak sambil mengatakan untuk anak-anak tersebut “pilih Murad Ismail ya bilang papa mama”.