AMBON, arikamedia.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mendukung Calon Tertentu, namun tidak boleh ikut bagi sembako, foto bersama sekalipun calon adalah keluarga dari ASN tersebut, ini yang harus dipahami.
Hal ini dikatakan Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Perwakilan UPT BKN Regional IV Makassar, Abdul Salam Gasing dalam giat Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri di Grand Avira Hotel Ambon, Selasa, (08/10/2024).
Abdul Salam mengingatkan ASN tidak boleh memihak atau mungkin anggota TNI/Polri sekalipun diperhadapkan pada kondisi berperang dengan hati nurani.
Menurutnya, ASN harus mampu memposisikan diri sebagai individu dan sebagai ASN. “Kita harus mampu berbuat adil, jangan sampai sepupu kita sebagai calon lalu kita memilih dia dan menzolimi pasangan calon lain, itu tidak adil. Itu berarti kita sudah terseret dalam dukung mendukung jadi waspadalah,” imbuhnya.
Dalam dinamika politik, sebagai ASN tentunya dibatasi oleh aturan di dalam dinamika politik, pada pasal 5 disitu diatur kemudian ada kode etik ada UUD Nomor 20 tahum 2005 dan regulasi lainya disitu di atur. Kalau masih ada yang nekad, konsekuensi kita akan bertindak.
Sambungnya, sebagai ASN kita tidak bissa memberikan pelayanan yang beda dalam aliran politik karena tugas kita melayani masyarakat bukan melayani aliran tertentu, khsusnya kepada mereka yang mempunyai jabatan, jangan kemudian mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu karena ini sangat berbahaya.(AM-18)