AMBON, arikamedia.id – Baru-baru ini publik dikagetkan dengan salah satu pemberitaan media online yang menyebutkan tiga orang Pejabat ASN. Selain tiga ASN tersebut ada juga satu orang Komisaris Maluku Energy Abadi (MEA) BUMD Pemprov yang adalah mantan Ketua Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGPP) Provinsi Maluku, yang saat ini menjadi Ketua Tim Asistensi Pengendalian Inflasi dan Pengentasan Kemisikinan Provinsi Maluku, mereka diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon Gubernur (cagub) dan terlihat di kediaman pribadi cagub tersebut.
Di lain sisi Bawaslu Maluku terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal tanpa pandang bulu demi suksesnya Pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang.
Walau terkesan lambat dalam menyikapi tidak seperti sikap Bawaslu pada salah satu Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, namun Bawaslu secara tegas telah merespon cepat kelakuan tiga pejabat ASN ini.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuty Usman, S.Ag, MH, Rabu (02/10/2024) mengatakan, semua dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022.