AMBON, arikamedia.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku miliki banyak pengalaman terkait dengan masalah-masalah pelanggaran, ruang lingkup PKPI Nomor 4 Tahun 2023 lingkup pengawasan dilakukan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu oleh lembaga penyiaran.
Lingkup pengawasan lainnya adalah pengawasan meliput program siaran pemberitaan, siaran monolog, dialog, debat peserta, jajak pendapat, dan iklan kampanye.
Hal ini dikatakan anggota KPID Maluku Asrul Pattimahu, dalam Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Provinsi Maluku yang digelar Dewan Pers, Kamis, (01/08/2024) di Santika Premier Hotel Ambon.
Dia mencontohkan dulu program bukan empat mata itu akhirnya dihentikan program siaranya di hentikan karena sudah 3 x mendapatkan surat cinta (Surat teguran-Red), akhirnya dihentikan. “Bisa juga pembatasan durasi misalnya penghentian sementara program acara biasanya kalau penyiaran tv itu waktu siaranya kan 24 jam itu bisa dikurang misalnya hanya boleh 12 jam saja, dari jam 00 -12, siang pembatasan durasi .
Kemudian kata Asrul, ada denda berkaitan dengan pelanggaran penghentian sementara pembatasan durasi itu lagi lagi belum di temukan di Maluku. “Namun ada kasus masyarakat dati di one the spot itu kita berikan sanksi kepada tv meminta maaf selama 7 hari berturut turut dan itu jelas selama 7 hari trans tv melakukan perminta maaf kepada masyarakat, karena mereka menuntut adanya sanksi adat, sedangkan kami hanya bisa memberikan sanksi secara peraturan perundang undangan tapi itu konsekuensi karena kurangnya kehati hatian,” tandasnya.