Arikamedia.id, AMBON — Proses penetapan Raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu rekomendasi Saniri Negeri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan tidak akan mengintervensi kewenangan lembaga adat dalam menentukan pihak yang diusulkan untuk melanjutkan tahapan penetapan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Henri Toisutta, mengatakan seluruh tahapan hukum terkait proses tersebut telah diselesaikan.
Namun, rekomendasi Saniri Negeri masih menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
“Semua mekanisme hukum di sana sudah selesai, cuma tinggal menunggu rekomendasi dari Saniri Negeri untuk proses,” kata Henri saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Selasa (20/10/26).
Henri menegaskan, Pemkot Ambon menghormati kewenangan Saniri Negeri sebagai lembaga adat yang menjalankan mekanisme pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah tidak akan menentukan sendiri pihak yang harus direkomendasikan dalam proses penetapan Raja Negeri Soya.
Menurutnya, setiap tahapan harus berjalan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing. Pemkot kata dia, menjalankan peran sesuai ketentuan tanpa mengambil alih keputusan yang menjadi bagian dari mekanisme adat di tingkat negeri.










