AMBON, arikamedia.id – Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan terhadap kebijakan tersebut terus terjadi.
Seperti halnya dilakukan oleh Dewan Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia (DPSBI) Provinsi Maluku, dan KSBSI dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Senin (10/06/2024).
Sayangnya aksi yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pekerja Buruh (DPKBSI) provinsi Maluku Yehezkiel Haurissa dan Ketua Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dimas Luanmase hanya diterima oleh Kepala Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal. dikarenakan pimpinan dan anggota DPRD tidak berada ditempat.
Walaupun demikian, KSBSI yang ditemui di dalam ruang paripurna secara tegas menolak iuran Tapera bagi pekerja buruh di Maluku.
“Kami menolak iuran Tapera bagi pekerja Buruh,”tegas Haurissa.
Selain itu, dalam pernyataannya Haurissa juga mendorong agar menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tetap, terutama kompensasi yang harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepada seluruh pekerja tetap di Maluku tidak ada kompensasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga hari ini pemerintah belum begitu adil dalam mendistribusikan Jaminan ketenagakerjaan tersebut,”ucapnya.