SEKRETARIS Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Ahmad Sofian mengatakan partai politik (parpol) tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan kasus pidana yang menjerat lawan politik.
Sofian menegaskan posisi parpol dalam penegakan hukum mengikuti imbauan tegas Presiden Prabowo Subianto bahwa APH tidak boleh mengerjai lawan politik dan bersikap netral.
“Statement Presiden Prabowo harus diikuti oleh partai politik yang berkuasa untuk tidak terlibat dalam mempengaruhi penegak hukum. APH harus berani netral, dan profesional dalam penegakan hukum,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Sofian, prosedur hukum saat ini tidak perlu mengeluarkan prosedur operasional standar (SOP) atau surat edaran baru dalam menjalankan imbauan tegas Presiden Prabowo.
Sofian juga mengungkapkan APH perlu menjauhi praktek kriminalisasi terhadap lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak bersalah.
“Tidak perlu ada SOP baru atau surat edaran baru, karena hukum itu sudah jelas tidak boleh berpihak, dan penegak hukum jangan melakukan kriminalisasi terhadap siapapun termasuk lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak melanggar hukum,” ungkapnya.










