BeritaNasionalUtama

Revisi UU KPK, Dosa Kolektif DPR dan Presiden Ke-7

4
×

Revisi UU KPK, Dosa Kolektif DPR dan Presiden Ke-7

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Abraham Samad - int

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyinggung polemik revisi UU KPK.

Abraham Samad menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah dosa kolektif antara DPR dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Statement Samad ini membantah ucapan Jokowi yang menyebut dirinya tak pernah menandatangani revisi UU KPK. Jokowi juga mengaku bahwa perubahan tersebut adalah usulan dari DPR. Samad mengaku heran karena melihat saling lempar tanggungjawab antara DPR dan Jokowi.

Samad menuturkan bahwa ada pihak yang seolah ingin cuci tangan. “Sebenarnya kalau kita lihat ini ‘dosa kolektif’. Kok saya heran juga ada saling tuding-menuding, ya. Nggak mungkin lah sekedar DPR (yang bertanggung jawab melakukan revisi UU KPK) kalau misalnya tidak ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan revisi,” katanya dalam acara Senin (16/2/2026).

Baca Juga  Kepengurusan KONI Kabupaten Buru Resmi Dilantik, Ini kata Roy Mongi 

“Jadi saya pikir dalam konteks ini, ada pihak-pihak tertentu mau cuci tangan,” sambung Samad. Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR  ingin kembali mengembalikan UU KPK seperti semula.

Dikutip dari TribunNews Update, dia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika dirasa proses revisi UU KPK untuk dikembalikan seperti semula memakan waktu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *