BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

5
×

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Pembela Lingkungan Hidup di Indonesia masih mengalami tantangan yang kompleks dan beragam. Ancaman dan kekerasan yang terjadi terhadap Pembela Lingkungan Hidup masih terus terjadi dan terkesan ada pelanggengan ancaman dan kekerasan.

Trend Grafiknya dari tahun 2014 – 2025 terus naik, artinya kasus kriminalisasi terhadap pembela Lingkungan cenderung naik setiap tahunnya.

Sumber dari Auriga Nusantara menyebutkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Buat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan, harus meningkatkan pengawasan terhadap jaksa dalam kasus kriminalisasi pembela lingkungan. Mereka harus merujuk Pedoman Kejaksaan No. 8/2022, yang  mengarahkan jaksa lebih melindungi pembela lingkungan atau membuka ruang pembebasan bila penyidik melakukan kriminalisasi.

Baca Juga  KPK Berharap Reformasi Sistem Pilkada Bersih dari Cukong Politik 

Mahkamah Agung pun  menerbitkan aturan  No 1/ 2023 sebagai panduan hakim memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pembela lingkungan hidup.

Terakhir, mereka minta Komisi Yudisial aktif mengawasi hakim lingkungan yang menangani perkara kriminalisasi Pembela HAM. Mereka perlu berpegang pada Perma No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *