KEJAKSAAN Tinggi Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum sejak dini melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, giliran SMP dan SMA Kartika XIII-1 Ambon yang menjadi sasaran penyuluhan hukum terkait pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial, Kamis,(29/01/26).
Kegiatan yang digagas Tim Penerangan dan Humas Kejati Maluku ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi dan maraknya kasus bullying di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, program serupa telah dilaksanakan di SMP dan SMA Alhillaal Ambon serta SMA Xaverius Ambon.
Di SMP Kartika XIII-1 Ambon, kehadiran Tim Kejati Maluku disambut hangat oleh Kepala Sekolah Juliana Paunno, S.Pd, bersama para guru dan siswa.

Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dipilihnya sekolah tersebut sebagai lokasi pelaksanaan JMS.
“Kami berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal berharga bagi siswa-siswi agar mampu mencegah bullying dan lebih bijak menggunakan media sosial,” ujar Juliana.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, yang hadir bersama para narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H, menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin tahunan Kejati Maluku.










