Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengeluarkan surat edaran 420/1580/DINDIK terkait pembatasan penggunaan handphone bagi pelajar jenjang PAUD, SD, dan SMP selama jam belajar di sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas proses pembelajaran, sekaligus meminimalisir distraksi siswa akibat penggunaan gawai yang tidak terkontrol.
Namun, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan sistem pembelajaran yang diterapkan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon.
Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama ini justru mengusung konsep pembelajaran digital dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana utama dalam proses belajar mengajar (PBM).
MTsN Ambon saat ini telah dilengkapi dengan fasilitas WiFi gratis, integrasi teknologi dalam kegiatan pembelajaran, serta komitmen kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui inovasi digital guna menghadapi tantangan pendidikan di era modern.
Kepala MTsN Riyadi Kamis menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama.
“Kalau dari Kementerian Agama, madrasah itu merujuk pada kebijakan pusat, salah satunya adalah transformasi digital,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin,(12/01/26).










